BEJABOGOR.COM BOGOR – Beredarnya Surat Tugas dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor Nomor 400.9.10.2 / 1995 yang menginstruksikan perjalanan studi banding ke Bali jelas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menegaskan kurangnya tanggung jawab dan kepedulian Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap situasi darurat yang sedang terjadi di daerah tersebut. Keputusan untuk melanjutkan perjalanan dinas yang melibatkan 133 orang, di tengah kondisi Kabupaten Bogor yang sedang dilanda bencana alam, mulai dari angin puting beliung hingga banjir besar di Kecamatan Cisarua, adalah tindakan yang sangat tidak sensitif dan menghamburkan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran negara, termasuk anggaran daerah, harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam hal ini, perjalanan dinas ke Bali jelas bertentangan dengan prinsip tersebut. Dana yang digunakan untuk perjalanan tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam atau program-program darurat lainnya yang lebih mendesak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran daerah harus melalui perencanaan yang matang dan berdasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat. Dalam situasi seperti bencana alam yang terjadi di Kabupaten Bogor, perjalanan studi banding jelas tidak memenuhi prinsip tersebut dan merupakan bentuk penghamburan anggaran yang tidak seharusnya terjadi.
Lebih jauh, dalam konteks bencana alam yang melanda Kabupaten Bogor, Pemkab dan Dinas Sosial seharusnya berfokus pada penanggulangan bencana dan pemulihan kondisi masyarakat yang terdampak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib untuk bertindak cepat dan tepat dalam menangani bencana, baik dalam hal mitigasi, respon darurat, maupun pemulihan. Dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak, seperti perjalanan studi banding ke Bali, Pemkab Bogor dan Dinas Sosial telah mengabaikan kewajiban mereka untuk memprioritaskan penanganan bencana yang sedang berlangsung di wilayahnya. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan untuk mengelola prioritas dalam situasi darurat.
DPRD Kabupaten Bogor juga telah gagal menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Salah satu tugas penting DPRD adalah mengawasi penggunaan anggaran daerah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, anggota DPRD seharusnya memanfaatkan hak konstitusional mereka untuk mengingatkan, mengoreksi, atau bahkan menangguhkan keputusan yang dianggap tidak tepat atau tidak mendesak, seperti perjalanan dinas yang melibatkan sejumlah besar peserta dan dana yang tidak sedikit. Malangnya, fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor gagal diterapkan, dan kegiatan ini malah disetujui serta disahkan pada masa kepemimpinan Ketua DPRD, Rudi Susmanto, yang juga sedang maju dalam Pilkada sebagai calon bupati.
Tindakan Dinas Sosial Kabupaten Bogor juga bertentangan dengan kebijakan penghematan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Pada 7 November 2024, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 yang berisi kebijakan penghematan perjalanan dinas di seluruh pemerintah daerah, dengan tujuan mengoptimalkan anggaran negara dan daerah dalam situasi yang penuh tantangan, seperti krisis ekonomi dan bencana alam. Surat Edaran ini mengarahkan agar perjalanan dinas yang tidak mendesak ditunda atau dibatasi, sementara anggaran lebih diprioritaskan untuk penanganan kebutuhan mendesak dan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Keputusan Pemkab Bogor dan Dinas Sosial untuk tetap melanjutkan perjalanan studi banding ke Bali meskipun kebijakan penghematan telah diterapkan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan di atas, ATV menilai bahwa keputusan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor untuk melaksanakan perjalanan studi banding ke Bali adalah tindakan yang tidak hanya mencoreng kredibilitas pemerintahan daerah, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap kebutuhan masyarakat yang tengah dilanda bencana. Keputusan ini juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, kewajiban pemerintah dalam penanggulangan bencana, serta kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
ATV mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor segera melakukan evaluasi terhadap keputusan ini dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Selain itu, ATV juga meminta agar Penjabat Bupati Kabupaten Bogor meninjau ulang kebijakan perjalanan dinas yang tidak mendesak ini, serta memastikan bahwa anggaran daerah digunakan untuk prioritas yang lebih penting, seperti penanggulangan bencana dan pemulihan kondisi masyarakat yang terdampak.