KPU Bogor Dituding Langgar PKPU No. 3 Tahun 2022: Pengundian Nomor Urut di Hotel Mewah Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEJABOGOR.COM – Pelaksanaan pengundian nomor urut calon bupati Kabupaten Bogor pada Pilkada 2024 yang digelar di Hotel Pesona Alam, Cisarua, pada 23 September 2024, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) melalui Dewan Penasehatnya, Leonardo Purba, SE., SH., menyampaikan bahwa pelaksanaan pengundian di luar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang secara tegas mengatur agar kegiatan pengundian nomor urut dilakukan di kantor KPU setempat.

PKPU No. 3 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengundian dan penetapan nomor urut peserta pemilu harus dilaksanakan di kantor KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan yang mungkin terjadi jika kegiatan tersebut dilangsungkan di tempat yang tidak resmi.

Namun, penyelenggaraan pengundian nomor urut calon bupati Kabupaten Bogor justru dilakukan di sebuah hotel mewah, yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kepatuhan KPU Kabupaten Bogor terhadap regulasi yang ada.

Leonardo Purba menegaskan bahwa penggunaan hotel mewah untuk acara tersebut tidak hanya bertentangan dengan PKPU, tetapi juga mencerminkan pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Penggunaan fasilitas hotel mewah untuk acara yang seharusnya bisa dilakukan di kantor KPU sangat tidak bijak. Ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan secara ekonomi,” tegasnya.

Purba mengkritik keras keputusan KPU Kabupaten Bogor yang tidak memanfaatkan gedung KPU di Tegar Beriman yang dinilai sudah cukup memadai untuk penyelenggaraan acara tersebut.

“Gedung KPU sudah tersedia dan representatif, jadi tidak ada alasan untuk menyewa hotel mewah. Ini adalah bentuk ketidakefisienan yang tidak bisa diterima, apalagi anggaran tersebut berasal dari uang rakyat,” ungkapnya dengan nada tegas.

Selain menyoroti potensi pemborosan anggaran, Leonardo juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan dana dalam setiap tahapan Pilkada. Ia menyerukan agar dilakukan audit transparan terhadap semua pengeluaran KPU Kabupaten Bogor, terutama terkait pelaksanaan Pilkada.

“Jika untuk hal sederhana seperti pengundian nomor urut saja sudah ada indikasi ketidakefisienan, bagaimana dengan tahap-tahap Pilkada lainnya? Masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi,” tegasnya.

Kritik ini mengangkat kekhawatiran bahwa KPU Kabupaten Bogor mungkin telah mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang seharusnya menjadi pijakan dalam setiap langkah penyelenggaraan pemilu. Penggunaan tempat mewah dinilai tidak hanya mencerminkan ketidakefisienan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga tersebut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Bahas Pengendalian Inflasi Secara Virtual dengan Kemendagri

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran PKPU dan kritik yang dilontarkan terkait pemborosan anggaran. Sikap diam ini justru memperkuat kekhawatiran publik akan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pemilu, yang berpotensi memperburuk citra KPU di mata masyarakat.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Pamijahan, Bachril Bakri Akan Bangun Rumah Cegah Stunting Untuk Percepat Pengentasan Stunting di Kabupaten Bogor

Dalam suasana ekonomi yang sedang sulit bagi banyak warga Kabupaten Bogor, tindakan ini dianggap tidak sensitif. Sebagai lembaga yang bertugas menjamin pelaksanaan demokrasi yang bersih dan akuntabel, KPU diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan dana publik dengan bijak, terutama dalam konteks Pilkada yang memerlukan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Dengan adanya kritik dari AIPBR, masyarakat kini semakin menyoroti bagaimana anggaran Pilkada dikelola. KPU Kabupaten Bogor diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa ke depan, tata kelola anggaran pemilu dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Penulis : Rachman

Editor : Rasionalis

Berita Terkait

Rapat Kordinasi Pengurus Harian dan Panpel AIPBR Matangkan Program Kerja Akhir Tahun 2024
Polemik Dinsos Kabupaten Bogor ke Bali: Reaksi 20 Organisasi Pers atas Komentar Ketua IPSM dan Aksi Unjuk Rasa
Hari Terakhir Kampanye, Gaperus Hadiri Undangan Istighosah dan Do’a Bersama Paslon No.urut 1 Rudy Susmanto – Jaro Ade
Ajeng Umaroh Hadiri Kampanye Terakhir Paslon No. 1 di Sentul, Sambut Semangat Baru untuk Kabupaten Bogor
Rudy Susmanto Diarak Ribuan Relawan Menuju Sentul
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai, Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran Swasta Dukung Pencegahan Stunting di Kabupaten Bogor
Pj. Bupati Bogor Sambut Kedatangan Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo Terapkan Inovasi “Eco Lindi” Hilangkan Bau Sampah di TPA Galuga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 06:20 WIB

Rapat Kordinasi Pengurus Harian dan Panpel AIPBR Matangkan Program Kerja Akhir Tahun 2024

Kamis, 28 November 2024 - 17:58 WIB

Polemik Dinsos Kabupaten Bogor ke Bali: Reaksi 20 Organisasi Pers atas Komentar Ketua IPSM dan Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 24 November 2024 - 14:29 WIB

Hari Terakhir Kampanye, Gaperus Hadiri Undangan Istighosah dan Do’a Bersama Paslon No.urut 1 Rudy Susmanto – Jaro Ade

Minggu, 24 November 2024 - 04:11 WIB

Ajeng Umaroh Hadiri Kampanye Terakhir Paslon No. 1 di Sentul, Sambut Semangat Baru untuk Kabupaten Bogor

Sabtu, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Rudy Susmanto Diarak Ribuan Relawan Menuju Sentul

Berita Terbaru

Berita

Rudy Susmanto Diarak Ribuan Relawan Menuju Sentul

Sabtu, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB